Jawaban singkat

Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak restoran (dulu sering disebut PB1) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Tarifnya paling tinggi 10% dan ditetapkan lewat Perda masing-masing daerah. Usaha dengan peredaran di bawah batas yang ditetapkan Perda dikecualikan.

Poin penting

  • PBJT makanan/minuman adalah pajak daerah; tarif maksimal 10%, besaran pastinya diatur Perda.
  • Dasar pengenaan adalah jumlah yang dibayar pelanggan (setelah diskon).
  • Usaha dengan omzet di bawah batas Perda tidak memungut PBJT.
  • Makanan dan minuman yang dikenai PBJT tidak dikenai PPN.
  • Pajak yang dipungut adalah titipan, bukan pendapatan; setor sesuai jadwal daerah.

Dari pajak restoran menjadi PBJT

UU HKPD menyatukan beberapa pajak daerah, termasuk pajak restoran, ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objeknya adalah penjualan makanan dan/atau minuman oleh restoran, termasuk penyedia jasa boga atau katering. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah dan Perda masing-masing kabupaten/kota.

Berapa tarifnya?

Tarif PBJT makanan dan minuman paling tinggi 10%. Pemerintah daerah menetapkan tarif yang berlaku di wilayahnya lewat Perda, jadi bisa saja lebih rendah. Cek Perda atau tanyakan ke Bapenda kota/kabupatenmu.

Siapa yang dikecualikan?

Menurut Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan oleh usaha dengan peredaran usaha tidak melebihi batas yang ditetapkan Perda.
  • Toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
  • Pabrik makanan dan/atau minuman.
  • Penyedia fasilitas lounge bandara yang kegiatan utamanya jasa menunggu pesawat.

Batas omzet berbeda di setiap daerah, jadi warung kecil di satu kota bisa wajib memungut, sementara di kota lain belum.

Cara menghitung PBJT

Harga belum termasuk pajak

PBJT = (subtotal − diskon + service charge) × tarif
Apakah service charge ikut dikenai pajak mengikuti ketentuan daerah dan praktik usahamu.
Contoh tarif 10%, tanpa service charge
Subtotal
Rp120.000
Diskon
−Rp10.000
Dasar pengenaan
Rp110.000
PBJT 10%
Rp11.000
Total dibayar
Rp121.000

Harga sudah termasuk pajak

PBJT = harga termasuk pajak × tarif ÷ (100% + tarif)
Tarif 10%: Rp121.000 × 10/110 = Rp11.000.

Menampilkan pajak di struk

  • Tulis nama pajak sesuai ketentuan daerah (banyak daerah memakai "PBJT" atau masih "PB1").
  • Tampilkan dasar pengenaan, tarif, dan nominal pajak terpisah dari subtotal.
  • Bila harga menu sudah termasuk pajak, tulis keterangan "harga sudah termasuk pajak".
  • Beberapa daerah mewajibkan struk dari alat atau aplikasi yang terhubung ke sistem pemda. Ikuti ketentuan daerahmu.

Biar hitungannya jalan sendiri

SUMS POS mencatat penjualan, HPP dari resep, biaya dari laci kasir, dan komisi staf, lalu menyusun laporan laba rugi setiap bulan. Coba 14 hari tanpa kartu kredit.

Coba gratis 14 hari

Tanya jawab

Apakah restoran memungut PPN dan PBJT sekaligus?

Tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran merupakan objek pajak daerah (PBJT), sehingga tidak dikenai PPN.

Usaha saya kecil, apakah wajib memungut PBJT?

Bergantung pada batas peredaran usaha di Perda daerahmu. Bila omzetmu di bawah batas, kamu dikecualikan. Tanyakan ke Bapenda setempat.

Apa beda PB1 dan PBJT?

PB1 adalah sebutan lama untuk pajak restoran. Setelah UU HKPD, nama resminya PBJT atas makanan dan/atau minuman. Banyak struk masih menulis PB1 karena kebiasaan.

Sumber

Aturan bisa berubah. Konfirmasi ke instansi atau penyedia layanan terkait sebelum mengambil keputusan.